Dapatkan update newsletter dari budimansudjatmiko.net:
Mug
Budiman Sudjatmiko mengenang orde baru dan masa-masa berkenalan dengan politik semenjak di bangku sekolah.
Perlu dipahami secara bersama bahwa semangat melakukan peninjauan ulang PP No. 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa agar lebih menghargai dan mengakui hak asal usul seperti amanat UU No 6 tahun 2014 tentang desa khususnya azas rekognisi dan asas subsidiaritas.
"Dalam pasal itu dijelaskan bahwa pembangunan desa akan didanai langsung oleh pusat. Di mana diatur dalam penjelasannya, 10 persen dari dana transfer desa sebesar Rp 59,2 triliun dibagikan untuk 72 ribu desa se-Indonesia,"
Selama ini kewenangan dan kedudukan desa hanya diposisikan sebagai sub-pemkab ayau hanya sebagai catatan kaki pemkab saja...
![]() |
© 2023 Budiman Sudjatmiko • kontak / privacy policy / terms |